A. Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi
UUD 1945
Sebelum dilakukan
Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65
ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat
berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan
Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.Setelah dilakukan 4
kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan
Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang
Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi
Tanpa Ada Opini. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang
dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD
1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai
dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar
Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPK membentuk Panitia Kecil
yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada
tanggal 22 Juni 1945,
38 anggota BPUPK membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta yang
akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat
"dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia
disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya
diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa
Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945.
Tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu
1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang
disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil
Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945
memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR
dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945
dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap
lebih demokratis.
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan
akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun
pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang
murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan
beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada
fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD
1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui
sejumlah peraturan:
- Ketetapan
MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk
mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan
terhadapnya
- Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa
bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta
pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR
Nomor IV/MPR/1983.
Salah satu tuntutan
Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde
Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR
(dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga
dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD
1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu
1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang
Umum dan Sidang Tahunan MPR:
B. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1) Makna pembukaan UUD
1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia
Apabila UUD merupakan
sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia, maka pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa
Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin
ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan bangsa-bangsa
di Dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara khidmat dalam (4) alenia itu,
setiap alenia dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam,
mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal karena mengandung
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada dimuka bumi.
Lestari, karena mengandung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan
perjuangan bangsa dan Negara selama bangsa Indonesia tetap setia terhadap
Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Makna alenia-alenia
pembukaan UUD 1945
Alenia pertama
dari pembukaan UUD 1945, menunjukan kuatnya pendirian bangsa Indonesia
menghadapi masalah . dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia
bertekkad untuk merdeka , tetapi akan terus berdiri di barisan paling depan
untuk menentang dan menghapuskan penjajahan diatas dunia.
Alenia kedua
menunjukan kebanggaan dan peghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia
selama ini. ini juga berarti adanya kesadaran bahwa, keadaan sekarang tidak
dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan
menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alenia itu jelas apa yang
dikehendaki dan diharapkan oleh para pengantar kemerdekaan, ialah Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah
yang selalu menjiwai segenap jiwa bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk
mewujudkannya.
Alenia ini menunjukan
adanya ketepatan dan ketajaman penilaian:
a)
Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah pada tingkat yang menentukan.
b)
Bahwa momentum yangtelah berhasil dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk
menyatakan kemerdekaan.
c)
Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan ahir tetapi masih harus terus
diisi dengan mewujudkan bangsa Indonesia yang merseka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Alenia yang ketiga
menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia
untuk menyatakan kemerdekaanya, tetapi juga menjadi keyakinan, motivasi
sepiritual , bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati
oleh Allah yang maha kuasa. Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan
kehidupan yang berkeseimbanan kehidupan material dan sprituil, keseimbangan
kehidupan baik di dunia maupun di aherat.
Alenia keempat
merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai
ttujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan perjuangan
bangsa Indonesia dirumuskan dengan: “Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia serta seluruh tumph darah Indonesia, dan untuk memeajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”. Sedangkan prinsip besar yang tetap dipegang teguh untuk mencapai
tujuan itu adalah dengan: menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan pada
Pancasila. Dengan rumusan yan panjang dan padat ini, alenia keempat pembukaan
Unang-undang Dasar sekaligus menegaskan:
·
Negara Indonesia
mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memejukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
·
Negara Indonesia
berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
·
Negara Indonesia
mempunyai dasar falsafah Pancasila.
C. Batang Tubuh UUD 1945
UUD 1945 yang terdiri
dari 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, yang
mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945, juga merupakan rangkakian kesatuan
pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Didalamnya berisi materi yang dibedakan menjadi
dua, yaitu:
a.
Pasal-pasal yang berisi materi sistem pmerintahan Negara, didalamnya termasuk
pengaturan kedudukan, tugas, wewenang dan berkesinambungan dengan kelembagaan
Negara.
b.
Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan
penduduknya serta dengan dipertegas dalam pembukaan UUD 1945, yang berisi
konsepsi Negara diberbagai bidang: PolEkSosHanKam dan lain-lain.
Sistem pemerintahan
Negara Indonesia di jelaskan dengan teran dan sisematis dalam penjelasan UUD
1945,Didalm penjelasan itu dikenal 7 buah kunci pokok:
a) Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum
(Rechtsstaan).NegaraIndonesia berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan
tatas kekuatan belaka (Machtsstaan).
b) Sistem konstitusional.Pemerintah berdasarkan atas sistem
konstitusi,tidak bersifat absolutisme.
c) Kekuasaan Negara yang tertinggi,ditangan MPR (Die gezamte
staat gewalt lieght elleim beir der majelis). Kedaulatan rakyat di pegang
oleh suatu badan yang bernama MPR,sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Tugas dan wewenang MPR yang menentukan jalanya bangsa dan Negara yaitu berupa :
·
Menetapkan UUD
·
Menetapkan GBHN
·
Mengangkat Presiden dan
Wakil Presiden.
d) Presiden adalahpenyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi
di bawah MPR,penjelasan UUD 1945 menyatakan dibawah MPR, Presiden ialah
penyelenggara kekuasaan tertinggi.
e) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, juga dijelaskan
dalam UUD 1945.
f) Mentri Negara adalah pembantu presiden. Mentri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.Penjelasan UUD 1945 menyatakan :’’Presiden
mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri Negara
g) Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas. Penjelasan UUD 1945
menyatakan: meskipun kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan
diktator artinya kekuasaannya tidak terbatas.
D. Dasar Pemikiran Dan Latar Belakang Perubahan
UUD 1945
1.
Undang-Undang Dasar 1945 membentuk
struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR
yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak
terjadinya checks and balances pada institusi-institusi
ketatanegaraan.
2. Undang-Undang
Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan
eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy
yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai
hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi
grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena
memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
3.
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang
terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu
penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
4. UUD
1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur
hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan
legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai
kehendaknya dalam Undang-undang.
5.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat
aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan
rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka
peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
a.
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat
pada presiden.
b.Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi
masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi
formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru
yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
E.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
- UUD
1945
- TAP
MPR
- UU/PERPU
- Peraturan
Pemerintah
- Keputusan
Presiden
- Peraturan
Menteri
- Instruksi
Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
- UUD
1945
- TAP
MPR
- UU
- PERPU
- PP
- Keputusan
Presiden
- Peraturan
Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
- UUD
1945
- UU/PERPU
- Peraturan
Pemerintah
- Peraturan
Presiden
- Peraturan
Daerah
F.
Kesepakatan Panitia Ad Hoc Tentang Perubahan UUD 1945
- Tidak
mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek
kesejarahan dan orisinalitasnya.
- Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Mempertegas
Sistem Pemerintahan Presidensial.
- Penjelasan
UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan
dalam pasal-pasal.
- Perubahan
dilakukan dengan cara “adendum”.
G.
Lembaga Negara Dan Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sebelum Perubahan
UUD 1945
Deskripsi Singkat Struktur
Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution
of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun
kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi
negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
MPR
- Sebagai
Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power)
karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”
dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang
menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
- Susunan
keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan
golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR
pernah menetapkan antara lain:
- Presiden,
sebagai presiden seumur hidup.
- Presiden
yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
- Memberhentikan
sebagai pejabat presiden.
- Meminta
presiden untuk mundur dari jabatannya.
- Tidak
memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
- Lembaga
Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan
memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di
MPR.
PRESIDEN
- Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
- Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of
power and responsiblity upon the president).
- Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga
memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan
yudikatif (judicative power).
- Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
- Tidak
ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai
presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
- Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
- Memberikan
persetujuan atas PERPU.
- Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
- Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban
presiden.
DPA DAN BPK
- Di
samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara
lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
H. Lembaga Negara Dan Sistem Penyelenggaraan
Kekuasaan Negara Sesudah Perubahan UUD 1945
Amandemen UUD 1945
Era reformasi memberikan harapan
besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih
demokratis, transparan dan memiliki akuntabiitas tinggi serta terwujudnya good
governance.
Latar Belakang Amandemen UUD 1945 :
1. UUD
1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi
di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat. Penyerahan kekuasaan
tertinggi pada MPR merupakan kunci yang menyebabkan kekuasaan pemerintahan
negara seakan-akan tidak memiliki khubungan dengan rakyat.
2. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar pada
Presiden.
3. UUD 1945 mengandung pasal-pasa yang
sangat luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
4. Rumusan
UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negaar belum cukup di dukung ketentuan
konstitusi yang menatur tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum,
memberdayakan rakyat, penghormatan, HAM dan Otonomi daerah.
Tujuan Amandemen:
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
tatanan negara, jaminan dan perlindungan HAM, pelaksanaan kedaulatan rakyat,
penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, jaminan konstitusional dan
kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, serta melengkapi aturan dasar
yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan
perjuanagan negara mewujudkan demokrasi seperti pengaturan wilayah negara dan
pemilu.
Tahapan Amandemen:
1. Amandemen ke-1 pada sidang
MPR disahkan tangggal 19 Oktober 1999
2. Amandemen ke-2 pada sidang
tahunan MPR disahkan tangggal 18 Agustus 2000
3. Amandemen ke-3 pada sidang
tahunan MPR disahkan tangggal 10 Nopember 2001
4. Amandemen ke-4 pada sidang
tahunan MPR disahkan tangggal 10 Agustus 2002
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
- Mempertegas
prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan
menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka,
penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas
prinsip due process of law.
- Mengatur
mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti
Hakim.
- Sistem
konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances)
yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi
masing-masing.
- Setiap
lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
- Menata
kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga
negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara
berdasarkan hukum.
- Penyempurnaan
pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan
dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
- Lembaga
tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya
seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
- Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
- Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN.
- Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu).
- Tetap
berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
- Susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui
pemilu.
DPR
- Posisi
dan kewenangannya diperkuat.
- Mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR
hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan
RUU.
- Proses
dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
- Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
- Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan
daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
- Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
- Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
BPK
- Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan
ke dalam BPK.
PRESIDEN
- Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan
presidensial.
- Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
- Membatasi
masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
- Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden
menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai
pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
- Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24
ayat (1)].
- Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di
bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
- Di
bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Badan-badan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan
lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
- Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
- Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar
lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil
pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
- Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga
mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif,
legislatif, dan eksekutif.
Struktur Kelembagaan RI Setelah
Amandemen UUD 1945
Dengan terjadinya perubahan UUD 1945 berarti terjadi pula
perubahan sistem ketatanegaraan RI. Perubahan tersebut antara lain :
1. MPR
bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat sehingga merubah kedudukan MPR. Lembaga
ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara tetapi sebagai lembaga tinggi
negara.
2. Kekuasaan
DPR dalam struktur yang telah di amandemen menjadi lebih memperoleh
kedudukannya karena DPR memegang kekuasaan membentuk UU yan gsebelumnya hanya
berupa hak, sedang kewajiban membentuk UU ada di tangan Presiden.
3.
DPA menjadi hilang dan sebagai gantinya disebut dengan Dewan Pertimbangan yang
dibentuk oleh Presiden dan statusnya di bawah Presiden. Tugasnya memberi
nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
4.
Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah
Konstitusi yang masing-masing memiliki tugas yang berbeda .
5. Bentuk
NKRI sudah final tidak akan dilakukan perubahan.
Kekuasaan Kehakiman
1.
Mahkamah Agung (MA) berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah
undang-undang terhadap UU.
2.
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan keputusannya bersifat final
untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus tentang pembubaran parpol dan memutus
perselisihan hasil pemilu.
3.
Komisi Yudisial (KY) bersifat
mandiri. Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta
perilaku hakim.
KESIMPULAN
1. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
2. Makna alenia-alenia pembukaan UUD 1945:
·
Alenia pertama dari
pembukaan UUD 1945, menunjukan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi
masalah .
·
Alenia kedua menunjukan
kebanggaan dan peghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
·
Alenia yang ketiga
menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia
untuk menyatakan kemerdekaanya, tetapi juga menjadi keyakinan, motivasi
sepiritual , bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati
oleh Allah yang maha kuasa.
·
Alenia keempat
merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan
bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
3.
Setelah amandemen UUD 1945 banyak
perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan
di Indonesia.
4.
Tata urutan perundang-undangan
Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.
5.
Lembaga-lembaga Negara menurut
sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK,
dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI,
Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU,
KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.